
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa ketentuan mengenai perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi TNI bintang empat dalam Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah disusun sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Utut menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian terhadap batas usia pensiun prajurit TNI.
“Pasal ini adalah norma perubahan yang didasarkan pada putusan MK. MK menegaskan bahwa batas usia pensiun prajurit TNI merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Karena itu, DPR menetapkan bahwa perpanjangan hanya dapat dilakukan maksimal dua kali, masing-masing untuk satu tahun,” ujar Utut dalam sidang uji materi UU TNI di Gedung MK, Kamis (9/10).
Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas yang tetap terkendali bagi Presiden jika masih membutuhkan perwira tinggi TNI yang dinilai strategis bagi negara.
“Dengan adanya aturan ini, Presiden memiliki dasar hukum yang jelas apabila ingin memperpanjang masa jabatan seorang perwira tinggi TNI yang masih dibutuhkan negara,” jelas Utut.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik lembaga negara maupun masyarakat.
“Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk masyarakat, serta tetap menghormati batasan konstitusional,” kata Utut.
Lebih jauh, Utut menegaskan bahwa pembentukan pasal ini telah mengikuti prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 UUD 1945, yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang.
“Seluruh ketentuan ini telah dibentuk berdasarkan prinsip pembentukan undang-undang yang sesuai dengan konstitusi. Dengan demikian, pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan justru memperkuat sistem pertahanan negara dalam bingkai supremasi sipil dan negara hukum demokratis,” tegasnya.
Dalam petitumnya, DPR RI meminta agar MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon dan menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Selain itu, kami meminta agar MK menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan dan menegaskan bahwa pasal yang digugat tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tandasnya. (Dev/P-3)