
ANGGOTA Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Riyono meminta empat perusahaan tambang yang izin usahanya dicabut untuk membayar kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan. Ia mengatakan dugaan kerugian akibat penambangan nikel yang dilakukan oleh empat perusahaan secara ekonomi dapat dihitung.
“Sudut pandang sumber daya perikanan kelautan, apa yang terjadi di Raja Ampat sangatlah merugikan sumber kekayaan di lautnya,” kata Riyono melalui keterangannya, Kamis (12/6).
Ia mengatakan Raja Ampat merupakan rajanya biodiversity bagi kehidupan kelautan dan perikanan. Ada 2 juta hektare kawasan konservasi perairan, kepulauan ini merupakan ‘rumah’ bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75% spesies karang yang dikenal di dunia, 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut.
"Nilainya jika diuangkan triliunan, keserakahan macam apa yang tutup mata terhadap kawasan konservasi ini?" tanya Riyono.
Riyono meminta pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghitung kerugian akibat kerusakan yang diakibatkan oleh penambangan nikel tersebut. Ia mengatakan harus ada tindakan tegas agar tak ada lagi pertambangan yang merusak lingkungan.
“Hasil dari kegiatan wisata Raja Ampat bisa Rp150 miliar per tahun, jika rusak bagaimana? Minta pihak PT untuk membayar, harus ada ketegasan oleh pemerintah dalam kasus ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Riyono juga menyoroti izin usaha pertambangan yang dikantongi PT Gag Nikel di Pulau Gag. “Administrasi Pulau Gag itu hanya seluas 6 ribu hektare, tapi konsensi GN lebih dari 13.000 hektare. Kenapa ini bisa terjadi? Apa dasar pemberian izin konsensi yang melebihi luas daratnya? Ini pasti akan merusak lautnya juga,” ungkap Riyono.
Catatan Mongbay.co.id menyebutkan Keputusan MK no 35/PUU-XXI/2023 menyebutkan bahwa penambangan mineral di pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi
“Jika keputusan MK saja dilanggar, terus mau pakai aturan apa lagi? Keputusan MK adalah keputusan tertinggi yang sudah tidak ada upaya hukum lain. Negara harus hadir dan pastikan kelestarian Raja Ampat sebagai geopark dunia," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," tutur Prasetyo dalam konferensi pers.
Empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham izin usaha pertambangannya dicabut oleh pemerintah. Sementara PT Gag Nikel tak dicabut izin usaha pertambangannya.(M-2)