DPR: Keputusan Ongkos Haji 2026 Diumumkan Paling Cepat Besok

3 hours ago 1
 Keputusan Ongkos Haji 2026 Diumumkan Paling Cepat Besok ilustrasi(Antara)

KOMISI VIII DPR RI bersama pemerintah telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas rincian komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 pada Selasa (28/10).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberi isyarat bahwa keputusan besaran ongkos haji tahun 2026 dapat diumumkan secepatnya besok, Rabu (29/10).

"Segera besok diputuskan, selesai Panja, kita membuat keputusan nanti ada poin, memerintahkan Kementerian Haji segera mengumumkan dan meminta jemaah untuk melunasi bagi jemaah yang sudah dipanggil," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

Jika tidak diumumkan pada Rabu, pengumuman ongkos haji diperkirakan paling lambat dilakukan pada Kamis (30/10).

Menurut Marwan, percepatan keputusan akan semakin membantu kesiapan jamaah maupun pemerintah dalam menyusun seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji mendatang.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penurunan biaya harus dibarengi dengan efisiensi dan pengawasan kontrak layanan yang lebih ketat.

Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88 juta per jamaah atau turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya. Namun, DPR menilai angka tersebut masih dapat ditekan.

“Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” kata Marwan.

Komisi VIII akan mengkaji setiap pos anggaran secara detail, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan transportasi di Arab Saudi. DPR juga meminta simulasi pembiayaan per embarkasi untuk melihat potensi penghematan, khususnya pada daerah-daerah dengan biaya logistik tinggi.

“Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujarnya. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |