DPR Desak Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Pelecehan Anak di Magelang Diusut Tuntas

2 hours ago 1
DPR Desak Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Pelecehan Anak di Magelang Diusut Tuntas Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea(Instagram @marinus_gea)

ANGGOTA DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menanggapi temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelecehan seksual dan salah tangkap terhadap MD, 17, yang diduga dilakukan aparat Polres Magelang Kota.

Marinus menegaskan, jika dugaan yang diungkap KPAI tersebut benar, maka penegakan hukum oleh kepolisian telah kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan publik.

"Tindakan ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah dan aparat penegakkan hukum harus bertindak tegas ke setiap oknum yang terlibat. Jika Tindakan pelecehan dan kekerasan tersebut dilakukan oleh aparat hukum berdasarkan temuan KPAI maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Negara tidak boleh kemudian menjadi ancaman bagi warganya" kata Marinus Gea dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/11).

Anggota Komisi XIII DPR RI itu menekankan bahwa proses hukum terkait kasus ini harus dilakukan secara transparan dan diawasi lembaga independen agar tidak ada intervensi.

"Dalam mengungkap kasus ini, harus melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM hingga Komnas Perempuan untuk mengawasi agar dapat diproses secara terbuka tanpa adanya intervensi" ucap Marinus Gea

Selain penegakan hukum, Marinus menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi korban mengingat usianya masih di bawah 18 tahun.

"Negara wajib hadir untuk melakukan pemulihan kepada korban. Apa lagi kalau traumatis ini sangat berkepenjangan maka akan mengganggu psikologis korban. Karena itu perlu pendampingan termasuk keluarganya" katanya

Marinus juga menilai lemahnya pengawasan internal kepolisian membuka ruang terjadinya pelanggaran serupa terhadap anak.

"Perlu dibentuk mekanisme pengawasan eksternal yang independen terhadap proses penyelidikan dan penahanan anak agar praktik kekerasan dan pelecehan tidak terulang lagi" imbuhnya

Dalam kasus itu, Marinus Gea memberikan dukungan terhadap KPAI untuk terus melakukan pengawasan, advokasi dan perlindungan terhadap anak-anak termasuk yang dialami oleh MD.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa upaya yang dilakukan oleh KPAI dalam mengungkap dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap MD bukti nyata bahwa peran strategis lembaga ini dalam menjaga moralitas penegakkan hukum. Jadi, temuan KPAI ini katanya harus dihormati dan wajib ditindaklanjuti.

"Melemahkan KPAI sama dengan melemahkan komitmen negara terhadap masa depan anak bangsa. Dukungan terhadap KPAI berarti menjaga nurani bangsa agar tetap berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan" tutup Marinus Gea

Sebelumnya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh oknum polisi usai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. Hal itu disampaikan Diyah usai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan tersebut. 

Kekerasan seksual itu ditengarai dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025. 

Menurut Diyah, pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap MD melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  

Selain itu, ia menyebut ada juga pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doksing korban.  (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |