Ilustrasi(Dok Kementerian ESDM)
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat komitmen dalam menjalankan transisi energi yang prorakyat dan ramah lingkungan. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan percepatan transformasi energi nasional.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau waste to energy (WtE/PLTSa), teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), biogas, dan pemanfaatan biomassa. Program ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui pengelolaan limbah yang produktif.
Kementerian ESDM memastikan seluruh kebijakan energi baru dan terbarukan dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh rakyat tanpa menambah beban biaya. Salah satu program yang kini menjadi prioritas adalah PLTSa, yang mampu mengubah sampah menjadi listrik sekaligus mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir (TPA). Program ini juga menciptakan lapangan kerja di sektor energi dan pengelolaan lingkungan.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, penyempurnaan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Aturan ini memastikan bahwa kenaikan harga listrik dari PLTSa akan ditopang oleh mekanisme subsidi agar daya beli masyarakat tetap stabil.
Hingga kini, dua PLTSa telah beroperasi di Surabaya dan Solo dengan kapasitas terpasang mencapai 36,47 megawatt (MW). Dengan terbitnya aturan baru, pemerintah berharap pembangunan PLTSa di berbagai daerah dapat dipercepat untuk memperkuat pasokan energi bersih sekaligus mengatasi persoalan sampah perkotaan.
Selain listrik dari sampah, RDF juga menjadi alternatif bahan bakar yang efisien. Teknologi ini mengolah sampah non-organik menjadi bahan bakar pengganti batu bara untuk industri semen dan pembangkit listrik. RDF terbukti mampu memperpanjang usia TPA serta mengurangi emisi karbon jika kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat berjalan efektif.
Di pedesaan, biogas menjadi sumber energi bersih yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Limbah pertanian dan peternakan diolah menjadi bahan bakar untuk memasak dan penerangan rumah tangga. Program ini memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperbaiki sanitasi dan menekan emisi gas rumah kaca.
Kementerian ESDM terus memperluas pembangunan instalasi biogas berbasis komunitas. Sebagai bagian dari penguatan ekosistem bisnis energi bersih, ESDM menerbitkan Perizinan Bahan Bakar Biogas (Biometana) dengan KBLI 35203 pada akhir 2023. Hingga September 2025, pemanfaatan biogas langsung mencapai 71,5 juta meter kubik.

Pemanfaatan biomassa juga menjadi perhatian utama. Limbah pertanian, perkebunan, dan kehutanan diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan seperti pelet kayu. Program biomassa tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi bagi petani, koperasi, dan pelaku usaha kecil.
Seluruh langkah tersebut dijalankan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Kementerian ESDM memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar manfaat energi bersih dirasakan luas.
Transisi energi kini bukan hanya agenda teknis, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menjaga lingkungan hidup. Pemerintah memastikan kebijakan energi nasional tetap prorakyat dan berkelanjutan agar manfaat ekonomi dan ekologi tumbuh berdampingan. (H-2)


















































