Dokter Kandungan MSF Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Pasien

3 weeks ago 22
Dokter Kandungan MSF Akan Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Pasien Ilustrasi(Dok Freepik)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut akan secara resmi menetapkan dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau dokter akndungan berinisial MSF sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien. MSF sebelumnya melakukan tindakan tercela itu di klinik swasta tempat ia sebelumnya bekerja di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AK Joko Prihatin mengatakan, serangkaian penyelidikan dilakukan dan gelar perkara dengan menghadirkan alat bukti yang cukup oknum dokter kandungan berinisial MSF akan ditetapkan tersangka meski secara resminya belum diumumkan. Namun, penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien akan ditetapkan hari ini.

"Oknum dokter kandungan kami tetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara maraton, termasuk gelar perkara juga menghadirkan alat bukti dalam kasus tersebut," katanya, Rabu (16/4) malam.

Joko mengatakan, dari proses penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka. Penetapan ini juga berdasarkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, perawat, dan pihak lainnya. Selain itu, Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan mengecek lokasi klinik.

"Untuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah mengeluarkan rekomendasi kaitan dengan perkara sehingga meyakinkan sekarang ini akan menetapkan MSF sebagai tersangka. Resminya hari ini akan dirilis," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF melakukan pelecehan seksual di klinik Karsa Harsa, Kabupaten Garut. Perbuatan oknum dokter tersebut, untuk menjebak korban dengan menawarkan ultrasonografi (USG) gratis. (AD/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |