DJKI Verifikasi Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta Atas Laporan COA Webtoon

3 hours ago 1
DJKI Verifikasi Penutupan 41 Situs Pelanggar Hak Cipta Atas Laporan COA Webtoon DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.(Ilustrasi)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia merekomendasikan penutupan 41 situs yang terbukti melanggar hak cipta dalam sistem elektronik. Rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang digelar Direktorat Penegakan Hukum DJKI setelah menerima laporan dari Copyright Overseas Promotion Association (COA) Webtoon. 

“Dari total 53 situs yang dilaporkan COA Webtoon pada 18 September 2025, sebanyak 41 situs masih aktif dan menampilkan konten yang melanggar hak cipta, sementara 12 situs lainnya telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Analisa Evaluasi DJKI, Amran Purba, di Gedung DJKI, Kamis, 16 Oktober 2025.

Penutupan situs yang melanggar hak cipta adalah tindakan yg diperlukan secara cepat untuk mencegah penyebaran lebih luas konten hak cipta dalam ranah digital utk mencegah kerugian yg lebih besar yg dialami pemegang hak cipta/pemilik hak terkait. Tindakan ini tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui sejumlah tahapan verifikasi untuk memastikan adanya pelanggaran yang sah secara hukum.

“Rapat verifikasi ini memastikan setiap rekomendasi penutupan situs memiliki dasar yang kuat dan terbukti melanggar ketentuan hak cipta,” tutur Amran.

Senada dengan Amran, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi  menyampaikan, kolaborasi lintas lembaga dan pelapor menjadi kunci utama dalam memperkuat penegakan hukum di ranah digital. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, pemegang hak cipta, dan platform digital sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem internet yang aman serta menghargai karya intelektual.. 

“DJKI berkomitmen menjaga ekosistem digital yang sehat dan adil bagi para kreator. Rekomendasi penutupan situs ini adalah bentuk nyata kerja sama dalam melindungi karya kreatif dari praktik pembajakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arie menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, yang mengatur tentang penutupan konten dan/atau hak akses pengguna atas pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik.

Dengan hasil verifikasi ini, DJKI akan menyampaikan rekomendasi resmi penutupan 41 situs kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Sepanjang tahun 2025 ini DJKI telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan  terhadap 777 situs atau akun yang melanggar hak cipta. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap hak cipta serta meningkatkan kesadaran publik dalam menghargai karya kreatif secara legal. (RO/Z-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |