Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding

10 hours ago 3
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Ajukan Banding Nikita Mirzani(Metrotvnews/Siti Yona)

ARTIS Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10).

"Iya kalau banding itu kayanya itu pasti," kata Nikita usai keluar ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/10). 

Nikita mengaku sempat tidak percaya dengan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Iya aku pikir tadi 40 tahun," ujar Nikmir sambil tersenyum lebar usai mendengar vonis 4 tahun penjara.

Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tindakan ini dilakukan dengan ancaman membuka rahasia atau memaksa pihak lain menyerahkan barang miliknya, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama alternatif pertama JPU.

Sebagai putusan, Nikita dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari hukuman, namun Nikita tetap ditahan.

Barang bukti berupa satu akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Di sisi lain, Nikita dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang, yang mencakup menempatkan, mentransfer, atau menyamarkan harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua JPU.

Kasus ini bermula ketika Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui ITE dan TPPU. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |