Disperakim Klaten Gelar Forum Perangkat Daerah Penajaman Rancangan Awal Rencana Kerja 2026

2 weeks ago 22
Disperakim Klaten Gelar Forum Perangkat Daerah Penajaman Rancangan Awal Rencana Kerja 2026 Forum perangkat daerah penajaman rancangan awal dan rencana kerja Disperakim Klaten 2026.(MI/Djoko Sarjono)

DINAS Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar Forum Perangkat Daerah Penajaman Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2026, Rabu (26/2). 

Pelaksanaan forum perangkat daerah tersebut, seperti disampaikan oleh Sekretaris Disperakim Klaten, Joko Suprapto, memedomani ketentuan Pasal 117 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.  

Selain itu, penyelenggaraan forum perangkat daerah juga mempedomani Surat Edaran (SE) Bupati Klaten No B/900.1.1/2025/31/M tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal rencana kerja perangkat daerah.
 
Forum perangkat daerah tersebut, diikuti jajaran OPD, Kantor Pertanahan, Universitas Widya Dharma, Paguyuban Camat, Forum Kota, Pers, Asosiasi REI, Fasilitator RTLH, serta Dharma Wanita dan Tim Penggerak PKK.

Kegiatan forum perangkat daerah yang dibuka oleh Kepala Disperakim Klaten, Muh Anwar Shodiq, diselenggarakan dalam rangka mewadahi dan menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Tujuan digelar forum perangkat daerah adalah untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten tingkat kecamatan.

Penyelenggaraan forum perangkat daerah juga bertujuan mempertajam target kinerja sesuai tugas dan fungsi, serta penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif.

Dalam kesempatan tersebut, Anwar Shodiq menjelaskan arah kebijakan tahun 2026, yaitu peningkatan kemandirian daerah didukung penguatan daya saing ekonomi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kemudian, penguatan investasi dan daya saing potensi ekonomi daerah, pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja, serta pemantapan infrastruktur berkualitas dan pelestarian lingkungan hidup menjadi  prioritas pembangunan. 

Adapun permasalahan yang ada saat ini, belum optimalnya penanganan rumah korban bencana, perumahan dan kawasan permukiman yang berada di kawasan rawan bencana tinggi, serta masih banyaknya prasarana dan sarana utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan kepada Pemkab Klaten.

Terkait rumah tidak layak huni (RTLH), Anwar Shodiq menyebutkan di Klaten masih terdapat 9.125 unit. Untuk penanganannya perlu sinergi dari berbagai sumber dana, baik APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, CSR, maupun Dana Desa. 

“Permasalahan yang juga menjadi isu strategis, yaitu belum optimalnya koordinasi penanganan pertanahan, serta masih banyaknya kawasan kumuh yang belum tertangani sesuai SK Bupati No 600/35/2023 tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh,” ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Daerah No 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Disperakim Klaten diberikan kewenangan menangani fasilitas umum Gedung Grha Bung Karno, Gedung Sunan Pandanaran, Alun-Alun Klaten, Rusunawa, dan Makam Tegal Binangun. (JS/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |