
DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Pengawasan ini meliputi seluruh fasilitas hiburan, termasuk gelanggang permainan, diskotek, karaoke, bar, klub malam, panti pijat/massage, dan spa, serta fasilitas hotel.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan yang beranggotakan Satpol PP, Kepolisian, BP Batam, dan Disbudpar. "Tim akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan setiap tempat hiburan mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (20/2).
Berdasarkan ketentuan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023, pembatasan operasional diberlakukan dalam tiga periode khusus. Periode pertama mencakup tiga hari di awal Ramadan (H-1, Hari H, dan H+1), periode kedua pada hari ke-16 dan ke-17 Ramadan, serta periode ketiga selama tiga hari menjelang dan setelah Idul Fitri.
"Di luar periode tersebut, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi dari pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat tetap menjaga ketertiban dan keamanan," ujar dia. Ia menambahkan bahwa restoran dan rumah makan diwajibkan memasang tirai penutup selama jam operasional siang hari.
Kebijakan ini telah mendapat dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang melibatkan Pemko Batam, DPRD Kota Batam, Polresta Barelang, dan Dandim 0316 Batam. Surat edaran terkait kebijakan ini telah didistribusikan kepada ribuan pelaku usaha di Batam.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pemberian teguran hingga pembekuan izin usaha atau penutupan tempat usaha," tambahnya. Ia menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan secara konsisten untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan.
Melalui kebijakan ini, Disbudpar Batam berkomitmen untuk memastikan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap ibadah umat Islam selama bulan Ramadan, dengan tetap mengedepankan aspek ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (H-1)