Pembahasan tata kelola hak cipta masuk dalam pembahasan forum WIPO(Dok. DJKI )
PROPOSAL Indonesia mengenai pembentukan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO). Dokumen bernomor SCCR/47/6 ini akan menjadi salah satu topik utama pada pertemuan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 1-5 Desember 2025.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan rasa syukur sekaligus optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi diterima dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan dunia. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Usulan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi di berbagai tingkatan, multilateral, regional, dan bilateral. Ia mengajak seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk berperan aktif memperkuat posisi Indonesia di forum WIPO.
“Proposal Indonesia ini merupakan langkah awal dalam meretas hambatan struktural yang selama ini menjadi akar ketimpangan dalam sistem kekayaan intelektual global. Terdapat tiga pilar utama di dalamnya, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), dan penguatan lembaga manajemen kolektif lintas negara. Ketiganya dirancang untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Langkah ini menegaskan posisi Indonesia di panggung global sebagai negara yang konsisten memperjuangkan pelindungan hak cipta, memastikan para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan. (RO/Z-10)


















































