Demokrat Patuhi Putusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan

1 week ago 17
Demokrat Patuhi Putusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron .(MI/Susanto)

SEKJEN Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal 30% keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan Alat Kelengkapan DPR (AKD). 

Khaeron mengatakan demokrasi yang sehat memberikan kesempatan yang besar bagi perempuan di dunia politik. Ia mengatakan keterwakilan perempuan itu sudah terlihat pada proses pemilihan legislatif.

"Kalau melihat dari kesempatan, semuanya kan sudah diberi kesempatan. Bahkan di dalam nomor urut pencalegan itu kan pada setiap 3 nama itu harus ada 1 nama perempuan. Itu sebuah kesempatan yang besar," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10).

Herman mengatakan putusan MK soal 30% keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan AKD DPR itu semakin memperbesar kesempatan untuk perempuan di dunia politik. Ia mengatakan Fraksi Partai Demokrat akan menjalankan putusan tersebut. 
 
"Saya kira di dalam pos-pos tertentu kalau memang itu sudah menjadi keputusan final and binding, ya itu harus dijalankan," katanya.

Meski demikian, Herman menuturkan untuk menempatkan perempuan di pimpinan AKD DPR bergantung pada masing-masing fraksi. 

"Untuk menempatkan pimpinan itu tergantung kepada fraksi-fraksi untuk mendorong seseorang ada di fraksi itu, ada di posisi pimpinan itu, pimpinan AKD. Nah kalau misalkan dalam pimpinan AKD-nya tidak ada lagi, jatah dari ini sudah ada, sudah dikirimkan ke tempat lain, kan juga memang tidak ada," katanya.
 
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR. 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024, di ruang pleno Mahkamah Konstitusi pada Kamis (30/10). 

Ia menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus diperhatikan dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus). 

“Keterwakilan perempuan harus didasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi, sebagaimana ditetapkan melalui rapat paripurna DPR,” tukas Suhartoyo. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |