
BARU menjabat Bupati Brebes, Jawa Tengah (Jateng), Paramitha Widya Kusuma, merotasi sekaligus melantik secara besar-besaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes. Acara pelantikan digelar Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (20/10).
Paramitha menegaskan bahwa jabatan dalam pemerintahan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Pelantikan dan rotasi jabatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi serta mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
"Penataan dan pergeseran jabatan ini bukan sekadar pergantian posisi, tetapi kebutuhan organisasi untuk memperkuat kinerja dan mempercepat pelayanan publik. Kita butuh inovasi dan energi baru, dan rotasi ini adalah upaya menghadirkan wajah baru, semangat baru di setiap lini pelayanan," ujar Paramitha.
Paramitha menuturkan setiap keputusan rotasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan karena kepentingan pribadi atau politik. Tidak ada istilah dibuang atau dipinggirkan dalam birokrasi profesional.
"Ini adalah proses penyegaran dan manajemen talenta, jangan baper, karena jabatan di manapun memiliki marwah dan tanggung jawab yang sama di mata rakyat. Semua pejabat yang baru dilantik agar menjaga dedikasi, menjauhi praktik politik terselubung serta fokus pada pelayanan masyarakat," terang Paramitha.
Paramitha menyebut tidak perlu diancam, dan dirinya tidak bisa digertak. "Tunjukkan dedikasi dan profesionalisme terbaik, jangan gunakan energi untuk hal-hal yang tidak produktif,” tegasnya.
Ia meminta para PNS yang telah dilantik berpegang pada dua prinsip utama dalam bekerja, yakni kerja fokus dan kerja nyata. Kerja fokus berarti arahkan seluruh energi untuk melayani masyarakat Brebes. "Kerja nyata berarti beresi Brebes lakukan pekerjaan dengan tuntas dan tulus," ucap Mitha, sapaan Paramitha Widya Kusuma.
Plt Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, menjelaskan bahwa pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 821.2/1151 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan/pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Brebes. "Sebanyak 114 pegawai negeri sipil dilantik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, maupun pengawas," jelas Haris. (E-2)