Dedi Mulyadi Harap Dana Transfer tidak Ditunda Jika Kinerja Jabar Baik

5 hours ago 1

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-13 Kabupaten Pangandaran di gedung DPRD Pangandaran.

Ia menuturkan, Pemprov Jabar berupaya mengubah pola belanja rutin agar belanja pembangunan berdampak langsung pada masyarakat. Contohnya, terjadi peningkatan signifikan pada alokasi anggaran pembangunan jalan dari sekitar Rp400 miliar menjadi Rp30 triliun.

“Kami hidup prihatin, tanpa pengawalan, tanpa mobil dinas, tanpa baju dinas, tanpa perjalanan dinas. Semua efisiensi itu dilakukan agar dana publik benar-benar kembali untuk rakyat,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, melalui keterangan tertulis, Minggu (26/10).

Pada kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga menyinggung terkait data Bank Indonesia menyebut dana mengendap Pemdaprov Jabar mencapai Rp4,1 triliun dan menegaskan, per 17 Oktober 2025, posisi kas daerah Jawa Barat tercatat Rp2,4 triliun.

Dana tersebut merupakan dana berjalan untuk kebutuhan rutin layanan publik, di antaranya pembayaran kontrak pembangunan, sekolah dan gaji pegawai.

“Kalau disebut mengendap, harusnya sampai tanggal 17 Oktober uang itu tidak bergerak. Namun, setiap hari ada arus masuk dan keluar. Jadi ini bukan uang mengendap,” tegasnya.

KDM menyampaikan pula bahwa tata kelola keuangan Pemdaprov Jabar telah diakui sebagai yang terbaik secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 Oktober 2025, di Jakarta, menyampaikan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi terbaik dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah, dengan capaian pendapatan 73% dan belanja 66%. Pengakuan tersebut memperkuat reputasi Jawa Barat sebagai daerah dengan tata kelola keuangan terbaik nasional.

“Kami menjaga harkat dan martabat kepemimpinan daerah yang berkomitmen pada belanja pembangunan. Tidak ada penyimpangan uang negara untuk kepentingan pribadi, semua untuk rakyat,” ujar KDM.

Terkait dana transfer ke daerah (TKD), ia berharap kebijakan tersebut tidak diterapkan terhadap daerah yang telah menunjukkan kinerja baik.

“TKD boleh dikurangi kalau memang kinerja kami buruk. Tapi kalau kami sudah bekerja keras dengan pengelolaan keuangan terbaik, jangan dong ditunda,” katanya.

Ia menambahkan, jika sampai akhir 2025 Pemdaprov Jabar tetap konsisten dalam pengelolaan keuangan dan realisasi pembangunan, maka pihaknya akan menagih hak dana transfer sesuai dengan kinerja.

“Kalau kinerja kami baik, belanja baik, kemiskinan menurun, ekonomi tumbuh, maka dana transfer itu harus diberikan. Itu hak daerah,” ungkapnya. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |