Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad(Antara)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Dasco menjelaskan selama ini tidak ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara yang diterima Mahkamah Partai Gerindra dan MKD DPR RI.
Selain itu, Dasco mengatakan kader Partai Gerindra meminta mahkamah partai untuk menolak pengunduran diri dan menetapkan Sara tetap sebagai anggota DPR RI.
"Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan," kata Dasco ketika dihubungi, Kamis (30/10).
Dasco mengatakan Sara sebelumnya mengundurkan diri karena ada tekanan publik. Namun, hal tersebut hanya secara lisan dan tidak ada surat tertulis dari Sara mengenai pengunduran diri anggota DPR. Selain itu, Partai Gerindra juga tidak mengeluarkan surat nonaktif Sara sebagai anggota DPR .
Tak hanya itu, Dasco mengungkapkan ribuan pendukung membuat petisi menolak pengunduran diri Sara sebagai anggota DPR. Maka dari itu, kata Dasco, Mahkamah Partai Gerindra memutuskan pengunduruan diri Sara tak memenuhi syarat secara hukum, sekaligus menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
"Nah, keputusan mahkamah partai itu kemudian dikirim ke MKD. Yang kemudian setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD, ya akhirnya menguatkan putusan itu," katanya.
Diketahui, MKD DPR RI menyatakan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan pihaknya menerima surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati.
Ia mengatakan setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI
Sebelumnya, Sara yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR menyatakan mundur sebagai anggota DPR RI. Hal tersebut disampaikan Saraswati melalui unggahannya di akun Instagram @rahayusaraswati, Rabu (10/9).
"Saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra," kata Sara.
Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyatakan mundur karena dikecam publik buntut pernyataannya di podcast YouTube Antara TV 'On The Record'. Sara mengatakan tuntutan masyarakat agar pemerintah menyediakan lapangan kerja adalah cerminan dari 'mental kolonial'. Keponakan dari Presiden Prabowo Subianto berpendapat bahwa di era modern ini, generasi muda seharusnya tidak lagi bergantung pada pemerintah untuk menciptakan pekerjaan, melainkan harus proaktif menjadi pengusaha.
"Kalau masih bersandar kepada sektor-sektor padat karya dan bersandar kepada pemerintah untuk provide the jobs, kita masih di zaman kolonial berarti. Yang di mana kita bersandar kepada si raja dan si ratu dan si priyayi untuk ngasih kita kerjaan. No, kita udah move on dari situ," ujar Sara dikutip dari podcast. (P-4)


















































