
SELEBRITAS Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dikaitkan dengan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan bahwa sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi tengah berlangsung di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harvey Moeis dan menetapkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam pengelolaan tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana hasil kejahatan tersebut.
Dikutip daro Antara, dalam perkara korupsi timah, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.
Lalu, apa saja aset-aset Sandra yang telah disita di kasus korupsi timah?
- Sejumlah perhiasan
- Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang
- Rumah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta
- Rumah di Permata Regency, Jakarta
- Tabungan di bank yang diblokir
- 88 tas mewah dari berbagai merek
Sandra Dewi Klaim Aset dari Penghasilan Sah
Permohonan keberatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, serta pihak termohon Jaksa Penuntut Umum Kejagung.
Sandra Dewi beralasan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari penghasilan sah, seperti hasil kerja di dunia hiburan, iklan, endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta telah diatur dalam perjanjian pisah harta sebelum ia menikah dengan Harvey Moeis.
Sidang keberatan tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Respons Kejagung
Menanggapi langkah hukum Sandra Dewi, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan keberatan atas penyitaan aset. Menurutnya, penyitaan sejumlah barang milik Sandra Dewi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
"Penuntut umum mengambil langkah-langkah hukum sudah pasti dipertimbangkan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).
Ia juga memastikan penyitaan aset milik Sandra Dewi telah mendapat pengesahan dari pengadilan, sehingga Kejagung yakin tindakan tersebut sah secara hukum.
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Sandra Dewi berhak mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut.
"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, argumen yang kuat, ya tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang ingkrah terhadap keberatan itu, ya kami kembalikan, kami menghormati apapun keputusan pengadilan, kita hormati dan kita laksanakan," ujar Anang. (Can/Ant/P-4)