Dari Bogor, Kirab Mahkota Binokasih Lanjutkan Perjalanan ke Sumedang

4 hours ago 2
Dari Bogor, Kirab Mahkota Binokasih Lanjutkan Perjalanan ke Sumedang Kirab Mahkota Binokasih.(Dok. Antara)

RIBUAN Masyarakat di Bogor meramaikan Kirab Panji dan Mahkota Kemaharajaan Sunda di Kabupaten Bogor pada Senin, 21 April 2025. Kirab tersebut merupakan rangkaian sejarah dari perjalanan mahkota Binokasih Sanghyang Pake, dimulai dari penyematan pertama kali mahkota kepada Prabu Wastu Kancana selanjutnya disematkan mengikuti suksesi raja-raja Sunda.

Mahkota Binokasih Sanghyang Pake merupakan benda pusaka peninggalan kerajaan Sunda yang berpindah ke Kerajaan Sumedanglarang.

”Pelaksanaan Kirab di Kabupaten Bogor selaras dengan sejarah perjalanan Mahkota itu sendiri, dimana Sri Baduga Maharaja atau Prabu Siliwangi menyatukan Kerajaan Galuh dan Kerajaan Sunda menjadi Kerajaan Sunda Padjadjaran dengan Bogor sebagai pusatnya.” ungkap Radya Anom Karaton Sumedang Larang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga.

Selanjutnya, Mahkota bermalam di Kabupaten Bogor sampai hari selasa tanggal 22 April 2025 sebelum melanjutkan perjalanan ke Sumedang.

Lebih lanjut Radya Anom menyampaikan bahwa kirab tersebut merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Karaton Sumedang Larang guna memperingati sejarah, budaya, dan nilai luhur yang terkandung di dalam Mahkota Binokasih tersebut. ”Kami menyadari pentingnya nilai luhur yang terkandung di dalam adat budaya, kearifan lokal, dan sejarah akan berdampak terhadap penguatan nilai kebangsaan dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional” tegasnya.

Juru Bicara Karaton Sumedang Larang Rd. Artdeansyah Utama Dilaga mengatakan Kegiatan Kirab Panji dan Mahkota bahwa Mahkota Binokasih selanjutnya akan bersiap melaksanakan puncak kegiatan.

”Puncak acara Kirab Panji dan Mahkota Kemaharajaan Sunda akan dilaksanakan di Bale Agung Srimanganti Karaton Sumedang Larang, Kabupaten Sumedang pada tanggal 27 April 2025, kami mengundang masyarakat untuk dapat hadir langsung menyemarakan puncak acara tersebut," katanya. (ANT/H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |