6 Cara Cek Tilang Elektronik di HP

1 hour ago 1
6 Cara Cek Tilang Elektronik di HP Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

TILANG Elektronik atau sering disebut ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan secara otomatis menggunakan kamera canggih dan sensor digital untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.

1. Melalui Website ETLE Nasional

  • https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
  • https://etlekorlantas.id (nasional)

Langkah-langkah:

  • Buka browser di HP
  • Masuk ke situs sesuai wilayah
  • Masukkan plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka
  • Klik "Cek Data"
  • Jika ada pelanggaran, detail tilangnya akan muncul

2. Aplikasi e-Tilang atau ETLE Mobile

  • Tersedia di Play Store (Android) & App Store (iOS)

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi ETLE Mobile
  • Registrasi menggunakan NIK & nomor plat
  • Cek daftar pelanggaran yang terdaftar atas kendaraanmu

3. Melalui SMS Gateway (Wilayah Tertentu)

Beberapa daerah menyediakan layanan SMS. Contoh:

  • Format SMS: ETLE [spasi] nomor polisi
  • Kirim ke nomor tertentu (tergantung Polda setempat)
  • Cek di situs resmi kepolisian daerah kamu untuk info lengkap.

4. Via Email Notifikasi dari Polisi

Jika kendaraanmu terekam melanggar aturan:

  • Surat konfirmasi tilang akan dikirim via email dan SMS ke pemilik kendaraan
  • Di dalamnya terdapat link untuk konfirmasi pelanggaran

5. Melalui Media Sosial Resmi Polri

Cek Instagram, Twitter, atau Facebook resmi:

  • Misalnya: @tmcpoldametro
  • Biasanya mereka update info ETLE terbaru dan cara ceknya

6. Langsung ke Satlantas Terdekat

Jika ragu atau butuh bantuan:

  • Datang langsung ke kantor Satlantas atau Samsat
  • Tanyakan status kendaraan dengan menyebutkan nomor polisi
  • Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis (misalnya lampu merah, jalan utama).

Kamera ETLE ini secara otomatis merekam pelanggaran, data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol polisi dan surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan atau via SMS/email.

Lalu, pemilik bisa cek dan konfirmasi tilang via website/aplikasi resmi. Pembayaran tilang dilakukan via bank (BRI atau lainnya). (Z-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |