
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama Polda Jawa Tengah menggerebek 3 lokasi produksi dan gudang Obat Bahan Alam (OBA) ilegal di kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dari lokasi di Barongan dan Desa Burikan, petugas menemukan 97 jenis produk dengan total nilai temuan mencapai Rp855 juta.
Produk OBA yang ditemukan antara lain Montalin, Godong Ijo, Kopi Joss, dan Super Greng. Temuan obat herbal berbahaya ini menunjukkan luasnya distribusi produk obat ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia, baik melalui jalur konvensional maupun penjualan daring di lokapasar atau marketplace.
Selain itu, sebanyak 66 dari 97 item OBA ilegal ditemukan di Kudus bahkan telah masuk dalam daftar public warning Badan POM. Produk-produk ini membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung BKO (bahan kimia obat) yang tidak boleh sembarangan digunakan.
Kasi Korwas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pontjo Oetomo menyampaikan Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan yang sudah dilaksanakan BPOM dan Balai Besar POM di Semarang.
"Kemarin kami dari Korwas PPNS diminta bantuan untuk melaksanakan pendampingan. Pada saat pendampingan tersebut, sudah dilaksanakan juga penyitaan barang bukti dan juga sudah dilakukan penyidikan,” kata Pontjo Oetomo dalam keterangannya, Sabtu (31/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi telah ditetapkan 1 orang tersangka, yang sekarang ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak. (M-1)