
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran selama masa libur nasional Hari Raya Waisak yang jatuh bersamaan dengan cuti bersama, sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Landasan Regulasi Peniadaan Gage
Penghentian sementara kebijakan ganjil genap ini mengacu pada ketentuan peraturan yang sah, yaitu:
-
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. -
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yakni:
-
SK Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024
-
SK Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024
-
SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024
-
Informasi resmi ini turut diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat, 9 Mei 2025, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat luas.
Himbauan Keamanan Berkendara
Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas yang berlaku dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, terlebih di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Jam Operasional dan Area Gage (Hari Normal)
Pada hari kerja biasa (Senin–Jumat), ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan utama Jakarta, dalam dua periode waktu:
-
Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
-
Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Pelanggaran terhadap sistem ini dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp500.000, berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Daftar 26 Titik Jalan yang Termasuk Gage
Berikut adalah deretan jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap:
-
Jalan Pintu Besar
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S. Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Pandjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi Barat
-
Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban ke Jalan Diponegoro)
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari (Z-10)