Cuti Bersama Waisak, Ganjil Genap Hari Ini 13 Mei 2025 Ikut Ditiadakan

6 hours ago 1
Cuti Bersama Waisak, Ganjil Genap Hari Ini 13 Mei 2025 Ikut Ditiadakan Panduan Gunakan Fitur Label dan Filter di Gmail(Antara)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.

Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran selama masa libur nasional Hari Raya Waisak yang jatuh bersamaan dengan cuti bersama, sesuai jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Landasan Regulasi Peniadaan Gage

Penghentian sementara kebijakan ganjil genap ini mengacu pada ketentuan peraturan yang sah, yaitu:

  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
    Menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yakni:

    • SK Menteri Agama No. 1017 Tahun 2024

    • SK Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2024

    • SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2024

Informasi resmi ini turut diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat, 9 Mei 2025, sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat luas.

Himbauan Keamanan Berkendara

Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan sementara, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa menaati peraturan lalu lintas yang berlaku dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, terlebih di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.

Jam Operasional dan Area Gage (Hari Normal)

Pada hari kerja biasa (Senin–Jumat), ganjil genap diterapkan di 26 ruas jalan utama Jakarta, dalam dua periode waktu:

  • Pagi hari: Pukul 06.00 – 10.00 WIB

  • Sore hingga malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Pelanggaran terhadap sistem ini dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp500.000, berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daftar 26 Titik Jalan yang Termasuk Gage

Berikut adalah deretan jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan MH Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Balikpapan

  13. Jalan Kyai Caringin

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S. Parman

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan MT Haryono

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan DI Pandjaitan

  20. Jalan Jenderal A. Yani

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Paseban ke Jalan Diponegoro)

  24. Jalan Kramat Raya

  25. Jalan Stasiun Senen

  26. Jalan Gunung Sahari (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |