Cukai Hasil Tembakau tak Naik, Ekonomi Diyakini Bisa Terjaga

4 hours ago 3
Cukai Hasil Tembakau tak Naik, Ekonomi Diyakini Bisa Terjaga Ilustrasi(Antara)

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya menyelamatkan industri hasil tembakau (IHT), tetapi juga menjaga stabilitas tenaga kerja dan menekan peredaran rokok ilegal. Serikat pekerja dan akademisi menilai kebijakan ini perlu dimaksimalkan melalui moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun demi pemulihan industri yang berkelanjutan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyambut baik keputusan tersebut dan menekankan pentingnya konsistensi pelaksanaan kebijakan.

“Pernyataan Menkeu untuk tidak menaikkan CHT dan HJE tahun depan kami sambut baik dan kami berharap betul-betul dilaksanakan. Tapi harapan kami pemerintah tidak menaikkan ini untuk tiga tahun ke depan,” ujarnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (28/10). 

Waljid menilai penundaan kenaikan tarif akan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat industri tembakau legal.

“Harga rokok yang sudah sangat tinggi akan semakin mahal kalau tarif cukai naik, dan akhirnya banyak yang beralih ke rokok ilegal. Jadi, ini jadi angin segar bagi industri tembakau dan bisa menaikkan kesejahteraan pekerja di sektor ini,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan serapan hasil panen petani dan menjaga stabilitas tenaga kerja.

“Dengan tarif cukai tidak naik, serapan produksi tembakau akan meningkat atau setidaknya lebih stabil. Pabrik rokok kembali menyerap tembakau petani dan menghindari pengurangan pekerja (PHK),” kata Waljid.

Di lain pihak, Pengamat Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai langkah Menkeu mencerminkan orientasi kebijakan fiskal yang lebih realistis terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Pemerintah dengan Menkeu yang baru fokus terhadap pertumbuhan terlebih dulu. Dasar pertimbangannya adalah ketika ada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, penerimaan perpajakan juga diharapkan akan terkerek. Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat masih belum baik-baik saja sekarang ini, beban tambahan akan muncul jika tarif dinaikkan.” terangnya.

Prianto juga menekankan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal dapat menjadi alternatif peningkatan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif cukai.

“Penindakan rokok ilegal juga dapat meningkatkan [penerimaan] cukai tanpa perlu ada kebijakan menaikkan tarif CHT.”

Terkait wacana moratorium tiga tahun, Prianto menilai langkah tersebut dapat menjadi momentum penting untuk menyusun peta jalan kebijakan cukai dan industri hasil tembakau yang lebih berimbang.

“Dari sisi positif, moratorium tersebut dapat digunakan pemerintah dan industri untuk membuat peta jalan IHT dan kebijakan CHT.  Keduanya sama-sama penting bagi pembangunan di Indonesia,” pungkas Prianto. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |