
IKLIM bisnis di Indonesia saat ini dibayang-bayangi oleh aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas). Presiden Prabowo Subianto bahkan memberikan atensi tersendiri terkait masalah tersebut. DPR pun tak mau ketinggalan menyoroti hal yang sama.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad, misalnya, mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap ormas yang terlibat aksi premanisme. Berkaca dari praktik di negara maju, ia mengatakan preman berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.
Menurutnya, negara tak boleh gentar dengan preman dan tidak boleh mentoleler aksi premanisme. Ia berpendapat, sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat bukanlah tindakan ormas, melainka sudah masuk kualifikasi premanisme.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," jelasnya lewat keterangan tertulis, hari ini.
Jangan Tinggal Diam
Ali menerangkan, jerat hukum di Tanah Air terhadap aksi premanisme, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, diatur dalam Pasal 170 KUHP. Adapun Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," ujar Ali.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," sambungnya.
Contoh Negara Lain
Indonesia, kata Ali, dapat mencontoh sejumlah negara yang berhasil menertibkan ormasnya, antara lain, Amerika Serikat dan Australia yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.
Di Jerman, Ali melanjutkan, beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan dibubarkan. Begitu pula Inggris lewat pembubaran beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.
Negara tetangga seperti Singapura juga dapat dijadikan contoh bagi Indonesia. Ali menerangkan, Singapura memiliki peraturan yang jelas dan ketat untuk ormas. Dengan demikian, lingkungan yang stabil dan terkendali dapat tercipta.
Terakhir, ia menyebut Jepang juga memiliki sistem pengelolaan ormas yang terstruktur dan efektif. Pemerintah Jepang memiliki peraturan yang jelas untuk ormas, dan ormas di Jepang umumnya memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah.
"Yang namanya ormas itu visi utamanya menjaga nilai-nilai sosial, pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, dan turut serta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya persatuan, kesatuan, dan keadilan warga negara," terangnya.(P-1)