
SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor di Indonesia.
Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut Cara Perpanjang SIM C Online
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
- SIM C lama yang masih berlaku.
- e-KTP yang masih aktif.
- Pas foto berlatar biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
- Hasil tes kesehatan jasmani dan atau RIKKES.
- Hasil tes psikologi melalui aplikasi E-PPSI.
Langkah-Langkah Perpanjang SIM C Online
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” dari Play Store atau App Store.
Registrasi akun
- Masukkan nomor HP yang aktif dan verifikasi via kode OTP.
- Buat PIN keamanan.
- Lengkapi profil.
- Verifikasi e-KTP dan lakukan foto liveness.
Pengajuan perpanjangan SIM
- Pilih menu “Perpanjangan SIM” dan pilih jenis SIM.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti foto SIM lama, e-KTP, pas foto latar biru, tanda tangan, hasil tes kesehatan dan psikologi.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Tes kesehatan melalui aplikasi atau libatkan klinik atau fasilitas yang ditunjuk.
- Tes psikologi via E-PPSI.
Pilih Satpas dan metode pengiriman
- Tentukan Satpas terdekat atau wilayah yang diinginkan.
- Pilih apakah mengambil SIM baru langsung di Satpas, diwakili, atau dikirim via Pos Indonesia.
Pembayaran
- Melalui virtual account Bank BNI.
- Pastikan membayar semua komponen, biaya dasar perpanjangan dan biaya tes, serta biaya admin atau pengiriman jika ada.
Tunggu proses dan SIM dikirim
- Pantau status pengajuan di aplikasi.
- Setelah selesai dicetak, SIM akan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM C
- Biaya dasar perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Tambahan biaya untuk tes kesehatan dan psikologi.
- Ada juga biaya admin aplikasi, pengemasan, dan ongkir jika memilih layanan pengiriman.
Saat melakukan perpanjangan SIM, ajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang online, harus membuat SIM baru.
Proses perpanjangan online membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 7 hari kerja, tergantung Satpas dan metode pengiriman. SIM C berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang secara online maupun offline melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. (Z-4)