
KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, yaitu identitas resmi bagi warga negara Indonesia yang wajib dimiliki sejak seseorang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
KTP berfungsi sebagai bukti identitas diri secara hukum dan berisi data pribadi yang tercatat di Database Kependudukan (Dukcapil).
Berikut Cara Merubah Status di KTP
- Perbarui dulu data pada Kartu Keluarga (KK). Karena data di KTP banyak yang diambil dari KK. Jika status perkawinan berubah, KK juga harus mencerminkan perubahan tersebut.
- Kumpulkan dokumen pendukung sesuai jenis perubahan. Pastikan dokumen asli dan fotokopinya lengkap.
- Datang ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota setempat, atau kantor kelurahan atau desa yang menyediakan layanan pembaruan data e-KTP. Beberapa daerah ada layanan antar jemput atau drive-thru.
- Serahkan dokumen dan isi formulir perubahan data
- Verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Jika ada data lain yang perlu disesuaikan, mereka akan meminta tambahan.
- Proses penerbitan e-KTP baru. Bila semua lengkap, Disdukcapil akan membuat e‐KTP baru yang sudah mencantumkan status yang baru. Waktu tunggu bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah, biasanya beberapa hari kerja sampai maksimal 14 hari kerja.
- 7. Pengambilan e-KTP & Kartu Keluarga baru. Setelah e-KTP jadi, kamu dihubungi untuk mengambilnya. Jangan lupa bawa e-KTP lama dan KK.
Syarat Merubah Status di KTP
1. Status Perkawinan
Buku Nikah atau Akta Perkawinan apabila cerai, Akta Perceraian; apabila cerai mati, Akta Kematian pasangan.
2. Alamat
Surat keterangan dari RT atau RW, KK, dan KTP lama.
3. Pekerjaan
Surat keterangan dari instansi kerja, data KK, KTP lama.
4. Agama
Surat keterangan dari pemuka agama, dokumen pendukung lain jika ada.
5. Nama atau Gelar
Ijazah atau surat gelar, dokumen pengubahannya, KTP dan KK.
6. KTP lama dan Kartu Keluarga
Selalu dibawa.
Beberapa data di e-KTP yang bersifat statis tidak bisa diubah, misalnya NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah. Yang bisa diubah adalah data dinamis seperti alamat, pekerjaan, status perkawinan, agama.
Biasanya tidak ada biaya untuk perubahan data yang valid dan ada bukti dokumennya. Tapi sebaiknya cek ke Disdukcapil daerahmu agar yakin. Pastikan data di KK diperbarui, karena sering menjadi sumber data e-KTP. Jika KK belum diperbarui, perubahan di KTP bisa tertolak. (Z-4)