
SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak kejahatan.
Surat ini sering dipersyaratkan untuk melamar kerja, mendaftar CPNS, kuliah, hingga membuat visa.
Berikut Cara Membuat SKCK untuk Kerja
Cara Membuat SKCK Offline
Tergantung kebutuhan
Polsek: untuk keperluan lokal seperti kerja di wilayah kabupaten atau kota.
Polres: untuk kerja antar kota atau keperluan umum.
Polda: untuk kerja luar provinsi.
Mabes Polri: untuk ke luar negeri.
Syarat Dokumen
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir.
Pas foto ukuran 4×6 latar belakang merah 4 lembar.
Sidik jari.
Jika perpanjangan SKCK, cukup bawa SKCK lama dan fotokopi KTP.
Langkah-Langkah
Datang ke Polsek atau Polres sesuai domisili.
Ambil formulir permohonan SKCK di loket pelayanan.
Isi formulir dengan lengkap dan jujur.
Serahkan berkas dan lakukan pengambilan sidik jari.
Tunggu proses pemeriksaan data, biasanya 30 menit - 1 jam.
Bayar biaya administrasi Rp30.000.
SKCK selesai dan langsung bisa diambil.
Cara Membuat SKCK Online
Buka situs skck.polri.go.id.
Pilih menu Formulir Pendaftaran Online.
Isi data diri sesuai KTP, termasuk keperluan pembuatan pilih Untuk Melamar Kerja.
Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, pas foto, ijazah.
Setelah selesai, sistem akan memberikan kode registrasi dan bukti pendaftaran.
Datangi Polsek atau Polres tujuan untuk verifikasi data dan sidik jari.
Bayar biaya administrasi Rp30.000 di loket.
SKCK dapat dicetak dan diambil di tempat.
Masa Berlaku SKCK
Berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Dapat diperpanjang bila masih diperlukan, selama tidak lewat 1 tahun dari masa berlaku awal.
SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polri yang membuktikan bahwa seseorang berkelakuan baik dan tidak memiliki catatan kriminal. (Z-4)