
CALON presiden Prancis Marine Le Pen, Senin (31/3), dijatuhi hukuman larangan mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027 itu.
Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Le Pen juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).
Partai National Rally, tempat Le Pen bernaung, juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).
Kuasa hukum Le Pen, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding.
"Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," kata Bosselut.
Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka. (Ant/Z-1)