Bus yang Kecelakaan di Tol Pemalang tak Laik Administrasi

1 week ago 7
Bus yang Kecelakaan di Tol Pemalang tak Laik Administrasi Petugas mengevakuasi bus yang mengalami kecelakaan.(MI/Akhmad Safuan)

DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebut bus yang mengalami kecelakaan dan menelan korban jiwa di Tol Exit Pemalang, Sabtu (25/10), tidak laik admistrasi. Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Jendral DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap Bus Pariwisata dengan plat DK 9296 AH tersebut.

"Tadinya tercatat di Samsat Denpasar, namun dilakukan pencabutan berkas dan didaftarkan ke daerah lain sejak 2020. Sampai saat ini masih belum teregistrasi ke daerah yang dituju," ujar Sani dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/10).

Selain itu, masih ada ketidaklaikan administrasi seperti STNK yang tidak diperpanjang, uji berkala dan kartu pengawasan yang juga tidak diperpanjang.

"Dari sini kita bisa lihat kalau kendaraan yang diunakan ini adalah moda transportasi tidak laik administrasi, STNK mati, uji berkala nati, kartu pengawas (KPS) tidak ada. Namun leluasa beroperasi di jalan raya," ungkapnya.

Ia menuturkan, kejadian tersebut seharusnya tidak terulang. Itu juga perlu menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya terhadap kendaraan umum yang tidak laik adminstrasi. 

"Hal ini tidaklah menjadi tanggung jawab penuh satu institusi saja (Kementrian Perhubungan), namun juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Mulai dari kepolisian sebagai penegak hukum di Jalan hingga urusan pertanggungan asuransi kecelakaan yang mana pemerintah diwajibkan hadir namun seharusnya bukan Kepada pengguna kendaraan yang tidak laik administrasi seperti ini," ungkapnya. 

Organda menyatakan turut prihatin dan berduka cita atas korban meninggal dunia dan akan terus mengedukasi seluruh pihak dari pengguna angkutan umum hingga pemilik kendaraan.

"Kita turut berduka cita atas korban meninggal dunia. Jelas kejadian ini tidak memberikan contoh yang baik dimana pemilik kendaraan mengabaikan ketentuan dan kewajiban terhadap kelaikan administrasi dan kewajiban menghadirkan pelayanan aman nyaman selamat dan profesional," ujarnya. 

Sani menambahkan, sudah saatnya pemerintah sebagai regulator bertindak tegas menghindari kejadian berulang dan korban jiwa yang sia-sia.

Pihaknya berharap penegak hukum tidak hanya mengusut pengemudi bus saja. Namun juga penanggung jawab (pemilik/management) serta penyelenggara perjalanan diminta pertanggungjawaban karena telah menggunakan moda transportasi tidak laik administrasi sehingga merenggut nyawa ini.

"Kejadian ini seharusnya dapat diminimalisir dengan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas," pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut melibatkan bus wisata terjadi di ruas Tol Pemalang-Batang, tepatnya di km 312B arah Semarang-Jakarta. Korban berjumlah empat orang. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/10). Hingga kini kejadian tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |