
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada keluarga Barda, petugas kebersihan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) DKI Jakarta, yang meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat berangkat kerja. Almarhum wafat di usia 41 tahun.
Santunan tersebut meliputi manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta beasiswa pendidikan untuk anak almarhum. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada istri almarhum, Lina, selaku ahli waris, di Kantor Yayasan PKP DKI Jakarta, Kamis (16/10).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger, Kaban, menjelaskan bahwa Barda meninggalkan seorang istri dan seorang anak berusia tujuh tahun yang saat ini duduk di kelas dua SD. Untuk memastikan masa depan pendidikan anak tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan pendidikan senilai Rp147.925.480.
“Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak almarhum dapat terus mengenyam pendidikan hingga tuntas,” ujar Kaban.
Ia menegaskan, santunan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan kehadiran almarhum, melainkan sebagai wujud dukungan negara dalam meneruskan cita-cita Barda untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya.
“Negara hadir bukan untuk menggantikan sosok almarhum, tetapi untuk membantu mewujudkan cita-citanya, yaitu memastikan pendidikan anaknya tetap berlanjut,” tambah Kaban.
Lebih lanjut, Kaban mengimbau Yayasan PKP DKI Jakarta untuk memastikan seluruh pegawai di bawah naungan yayasan telah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap pihak yayasan dapat memastikan seluruh ekosistem kerja sudah mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan PKP DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Barda. Ia berkomitmen untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan pegawai ke depannya.
“Turut berduka cita, semoga almarhum husnul khatimah. Ke depan kami akan lebih peduli terhadap kondisi pegawai karena risiko seperti ini tidak bisa dihindari,” ujarnya. (E-3)