BPKN RI akan Panggil Aqua untuk Klarifikasi Sumber Air Produksi

5 hours ago 1
BPKN RI akan Panggil Aqua untuk Klarifikasi Sumber Air Produksi Tangkapan layar - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok(ANTARA/Putu Indah Savitri)

BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan Aqua, terkait dugaan penggunaan air dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dikutip dari Antara, Kamis (23/10).

Pemanggilan ini menyusul dugaan bahwa sumber air produksi tidak sesuai dengan klaim iklan Aqua yang selama ini menyebutkan “air pegunungan murni dan alami”.

Mufti menegaskan bahwa lembaganya menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik, sehingga BPKN RI akan mengambil langkah tegas untuk menjamin hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terutama karena citra Aqua telah lama dikenal sebagai air pegunungan murni.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata dia. 

BPKN RI juga akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

Mufti menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |