BPKN akan panggil produsen AQUA(Freepik)
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen serta Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, terkait dugaan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya, bukan air pegunungan sebagaimana diklaim selama ini.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai sumber air yang digunakan. Tim investigasi BPKN juga akan diterjunkan ke lokasi pabrik guna memverifikasi fakta di lapangan,” ujar Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dikutip dari Antara, Jumat (24/10).
Langkah pemanggilan tersebut merupakan respons atas munculnya indikasi bahwa air produksi Aqua bersumber dari sumur bor, bukan dari mata air alami di pegunungan seperti yang digambarkan dalam kampanye iklannya.
Mufti menegaskan, BPKN telah menerima laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait isu ini. Lembaganya akan mengambil langkah hukum tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, transparan, dan tidak menyesatkan, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Klaim Iklan Dipertanyakan
Isu ini merebak setelah inspeksi di salah satu pabrik Aqua menemukan indikasi penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, selama bertahun-tahun, Aqua dikenal luas lewat slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang menciptakan kesan kuat bahwa produknya bersumber langsung dari mata air pegunungan.
Temuan tersebut memantik pertanyaan publik mengenai kejujuran iklan dan kredibilitas label produk, terutama mengingat reputasi Aqua sebagai pelopor air minum kemasan yang menjual kesan kemurnian alam.
“Jika klaim iklan tidak sesuai dengan kenyataan, maka itu bentuk pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak tahu asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegas Mufti.
BPKN menyatakan akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk menelusuri izin sumber air serta memastikan tidak ada pelanggaran standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti menambahkan, tindakan ini tidak ditujukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan publik.
“Pelaku usaha harus jujur dalam promosi dan pelabelan. Kepercayaan konsumen tidak boleh dikorbankan demi citra atau keuntungan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih air minum kemasan. Konsumen diingatkan untuk selalu memeriksa label sumber air pada kemasan dan segera melapor ke kanal resmi www.bpkn.go.id apabila menemukan indikasi klaim menyesatkan.
“Konsumen Indonesia berhak atas kebenaran, bukan sekadar janji dalam iklan,” tutup Mufti. (Ant/Z-10)


















































