BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasi Optimalisasi Penggunaan Aplikasi JMO

1 month ago 10
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasi Optimalisasi Penggunaan Aplikasi JMO Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Arimeita Wahyu Adi (kiri) dan Luciana Rina Damayanti, Kepala Disperinaker Klaten, foto bersama ahli waris penerima santunan.(MI/Djoko Sarjono)

KEPALA Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengimbau perusahaan-perusahaan, khususnya bagian yang mengelola sumber daya manusia (SDM) untuk selalu memberikan informasi kepada karyawan terkait pengecekan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Hal itu disampaikan Meita kepada pimpinan perusahaan, khususnya human resources development (HRD) dan person in charge (PIC) pada acara peningkatan tertib administrasi dan optimalisasi penggunaan aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Tjokro Klaten, Senin (17/3).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten dalam forum ini menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah membayarkan iuran di bulan berjalan. Untuk ke depan risiko jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan dilayani di pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK).

Adapun syarat dapat terlayani, menurut Meita, adalah karyawan perusahaan bersangkutan telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan mitra kerja pun terus didorong agar bisa atau memungkinkan iuran untuk dibayarkan di bulan berjalan.

“Selain itu, melalui program BP Jamsostek, kita cegah potensi terjadinya kemiskinan baru. Semoga sinergi dengan konsep kegotongroyongan, kerja sama, dan silaturahmi ini semakin baik. Apabila ada saran terkait layanan dan klaim bisa langsung disampan kepada kami,” ujar Meita.
 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa Rp218.279.000 kepada ahli waris almarhumah Ika Setiana, karyawati PT Dugapat Mas. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klaten, Luciana Rina Damayanti, yang juga hadir menyerahkan santunan jaminan kematian dan jaminan hari tua Rp78.522.450 kepada ahli waris almarhum Slamet, karyawan PT Intan Pariwara Klaten. 

Selesai penyerahan santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhumah Ika Setiana dan almarhum Slamet Raharjo, dilanjutkan pengajian dan buka bersama. (JS/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |