BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menandatangani perjanjian kerja sama perlindungan pegiat masjid.(Dok.BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan anggota DMI serta pengiat masjid dan musala di Indonesia bertempat di gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta (24/9).
PKS ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto dengan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Rudiantara dan disaksikan Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama, Romo Syafi'i dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro.
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pengurus dan anggota DMI, serta para pegiat masjid dan musala di seluruh Indonesia mulai dari takmir masjid, imam, muadzin, marbot, khotib, dan pekerja di lingkungan masjid.
“Kami memberikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia, melalui sinergi ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) agar para pegiat masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang,” ungkap Pramudya.
Pramudya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama yang telah hadir dalam penandatanganan PKS dengan DMI. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk mencapai universal coverage.
LANGKAH STRATEGIS
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla, juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para penggiat masjid. Melalui kolaborasi ini, para pengurus dan pekerja di lingkungan masjid diharapkan dapat terlindungi dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami berterima kasih atas inisiatif ini dan juga kerja sama yang dijalin, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus masjid diharapkan dapat di-support dari berbagai lembaga termasuk Baznas, DMI, dan pemerintah, sehingga mereka (pengurus masjid) yang kemampuan ekonominya masih di bawah mendapat sistem kesejahteraan yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Jusuf Kalla.
APRESIASI
Sementara itu Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan DMI.
“Penandatanganan PKS antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan atau informal bagi pengurus masjid. Kami Kementerian Ketenagakerjaan juga berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk sama-sama memberikan perlindungan terbaik bagi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, diharapkan setiap takmir, imam, muadzin, marbot, hingga khotib dapat menjalankan tugas pengabdian dengan rasa aman dan tenang, karena negara hadir melindungi mereka dari risiko pekerjaan. (E-2)


















































