BPJS Kesehatan Tasikmalaya Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka selama Libur Lebaran

1 month ago 14
BPJS Kesehatan Tasikmalaya Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka selama Libur Lebaran Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Hamdani memaparkan kesiapannya untuk tetap melayani masyarakat pada musim libur Lebaran 2025.(MI/KRISTIADI)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menunjukkan komitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Hamdani mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan paket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan administrasi melalui Whatsapp (Pandawa). Di Kantor Cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai pada 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, pukul 08.00-12.00 WIB.

"Layanan PANDAWA dapat diakses peserta setiap hari selama 24 jam. Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," katanya, Rabu (19/3).

Dia menambahkan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN para peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Para peserta yang menjalani mudik lebaran, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asal, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan kepesertaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Bina Hermawan mengatakan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat sesuai ketentuan berlaku. Namun, apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan fasilitas kesehatan dapat menghubungi petugas memberi Informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Petugas BPJS SATU (siap membantu) untuk mempermudah dalam mengakses
informasi pelayanan.

"Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat program rujuk balik tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis dan dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif dan jika tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut," katanya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |