BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Tasikmalaya Kerja Sama Tangani Masalah Hukum

1 week ago 18
BPJS Kesehatan dan Kejari Kota Tasikmalaya Kerja Sama Tangani Masalah Hukum BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sepakat berkolaborasi menangani permasalahan hukum terkait Jaminan Kesehatan Nasional.(MI/KRISTIADI)

BADAN penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tasikmalaya, sepakat menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Kerja sama dilakukan dalam upaya penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Kgs Hamdani mengatakan, penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan bertujuan ingin dicapai dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing badan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Keduanya sepakat mewujudkan sinergi dan mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang PTUN.

"BPJS Kesehatan memegang mandat untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Salah satu jenis kepesertaan yang mana akan terus dimaksimalkan adalah pekerja penerima upah (PPU)," tambahnya.

PPU merupakan tanggungan dari badan usaha. Ketika badan usaha tidak membayarkan kewajiban sebagai pemberi kerja, padahal pegawai di sana seharusnya memiliki hak akses kesehatan menjadi terhalang.

Hamdani mengatakan, berdasarkan data di Kantor Cabang Tasikmalaya per September 2025 dengan nominal minimal tunggakan di angka Rp5 juta, ada sekitar 18 BU yang menunggak dengan total tunggakan mencapai Rp229,7 juta. Angka ini cukup fantastis mengingat banyak peserta PPU yang terdampak.

"Itu baru dari badan usaha yang menunggak di atas Rp5 juta, belum lagi BU yang tunggakan di bawah angka tersebut. Banyak peserta PPU yang terdampak, jika hak mereka untuk mendapatkan jaminan kesehatan malah tidak dibayarkan oleh pemberi kerja," ujarnya.


Kepatuhan badan usaha


Menurut dia, badan usaha yang nilai tunggakan di atas Rp5 juta akan ditindak terlebih dahulu oleh BPJS Kesehatan. Kalau mereka masih tidak patuh, BPJS Kesehatan akan mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Kota Tasikmalaya.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam membayarkan kewajiban sebagai pemberi usaha (Menjamin kesehatan pegawai).

Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kejari ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tapi juga memberikan dampak positif lebih luas bagi peserta PPU maupun peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kerja sama ini sesuai dan menindaklanjuti kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Forum terdiri dari Kepala Kejari selaku Ketua Forum, Kepala Cabang BPJS Kesehatan selaku Sekretaris, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan anggota AdHoc," paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Yusnani mengungkapkan, kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjalankan regulasi guna memastikan kepatuhan badan usaha untuk memenuhi kewajiban mereka. Kejari siap untuk mencari solusi terkait badan usaha yang menunggak, sehingga hak peserta PPU dapat terus dipenuhi.

“Kerja sama yang dilakukan merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum demi kelancaran program JKN. Kami berharap sinergitas ini dapat mewujudkan tata Kelola administrasi negara yang lebih baik lagi ke depannya, sehingga dapat memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat," pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |