
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menurunkan Tim pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk melakukan investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang diduga diduga mengandung unsur nonhalal. Dalam investigasi itu, BPJPH berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
"BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan bahwa produk yang halal itu harus jelas dan ada kepastian yang dibuktikan melalui sertifikat halal. Adapun, produk non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi komoditas yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Pencantuman keterangan tidak halal tersebut harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.
Selanjutnya, Pasal 185 mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal diberikan sanksi peringatan tertulis dan pelaku usaha wajib menarik produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal.
"Kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha. Maka seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Haikal berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan dijaga, demi melindungi hak konsumen, termasuk umat Islam. Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
"Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, bisa langsung menyampaikan laporan," pungkasnya. (E-3)