loading...
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) dinilai tak serius menjalani sidang sengketa informasi soal Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Hal itu disampaikan Bonatua Silalahi selaku Pemohon dalam sidang sengketa informasi publik tersebut.
"Jadi memang sepertinya belum serius juga, tapi it's oke, inilah kita ambil faedahnya ya dengan kasusnya ijazah ini, orang jadi paham KIP itu apa, orang jadi paham sidang sengketa informasi itu apa dan sekarang pun orang jadi paham uji konsekuensi itu apa," ujarnya kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, dalam persidangan Senin (8/12/2025) ini, dia memiliki banyak kebingungan dengan hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney atas nama Gibran Rakabuming Raka dan dokumen penilaian atau evaluasi internal tim penyetaraan ijazah yang oleh Termohon telah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan. Pasalnya, Kemendikdasmen selaku pihak Termohon justru melakukan uji konsekuensi tidak sesuai permintaannya.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan Dokumen Kesetaraan Ijazah Gibran sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan
"Jadi banyak kebingungan ini, yang saya minta dua item, tapi yang diuji yang lain. Akibatnya tadi kita tak bisa lanjut lebih dalam lagi, seharusnya tadi kita sudah siapkan ahli itu untuk mempertanyakan lebih dalam, ternyata tidak bisa karena yang diuji belum tahu apa yang mereka uji itu objeknya berbeda, kita juga tak tahu mau tanya apa sebenarnya (di persidangan)," tuturnya.
Menurut Bonatua, Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah podcast telah menyampaikan mau membuka ijazahnya itu. Maka itu, dia pun heran mengapa para badan publik, khususnya Kemendikdasmen justru enggan membuka data tersebut.
"Saya mau bilang ke Komisioner saya sudah dapat barangnya sebenarnya, karena saya kan banyak kirim PPID banyak ke mana-mana. Nah pertanyaannya, badan-badan publik itu juga berbeda-berbeda persepsinya," paparnya.
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Kemendikdasmen selaku Termohon soal hasil uji konsekuensi kaitannya Surat Keterangan Kesetaraan Grade 12 UTS Insearch Sydney milik Gibran. Sebab, hasil uji konsekuensi itu dinilai tidak nyambung dengan permintaan kubu Bonatua Silalahi selaku Pemohon.


















































