BNN Bongkar Lab Narkoba di Cisauk, Obat Asma Disulap Jadi Bahan Sabu

3 hours ago 4
BNN Bongkar Lab Narkoba di Cisauk, Obat Asma Disulap Jadi Bahan Sabu Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media saat merilis pengungkapan rumah produksi narkotika di Tangerang, Banten, Sabtu (18/9/2025).(ANTARA/Azmi Samsul M)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkap praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/10).

Penggerebekan dilakukan setelah hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10), sekitar pukul 15.24 WIB, mengindikasikan unit apartemen tersebut dijadikan lokasi produksi narkotika.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF.

"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," kata Suyudi dikutip dari Antara, Sabtu (18/10). 

Menurutnya, pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang Bukti dan Peralatan Laboratorium Disita

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita:

  • 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat
  • Berbagai bahan kimia prekursor narkotika
  • Peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu

Suyudi menambahkan bahwa kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama kurang lebih enam bulan terakhir.

Cara Pelaku Memperoleh Bahan Prekursor

Pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara online.

"Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online," kata Suyudi.

Ancaman Hukum

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |