BMKG Sebut Gumpalan Awan Hitam di Wilayah Subang Bukan Termasuk Fenomena Alam

3 hours ago 2
BMKG Sebut Gumpalan Awan Hitam di Wilayah Subang Bukan Termasuk Fenomena Alam Ilustrasi(Dok ist)

BEREDAR di media sosial (medsos) mengenai kemunculan gumpalan berwarna hitam yang tampak melayang di wilayah Subang, Jawa Barat. Namun berdasarkan hasil kajian awal dari aspek meteorologi (data), fenomena tersebut tidak termasuk dalam kejadian alam yang disebabkan oleh proses cuaca, awan, maupun aktivitas atmosfer lainnya.

Kepala BMKG Bandung Dr. Teguh Rahayu melalui keterangannya Rabu (29/10) menerangkan, secara ilmiah, awan terbentuk dari proses kondensasi uap air di atmosfer dengan pola, ketinggian dan karakteristik tertentu yang dapat diidentifikasi oleh citra satelit dan radar cuaca BMKG. 

"Untuk kondisi cuaca di wilayah Subang pada tanggal 27 Oktober 2025 secara umum pada pagi berawan, kemudian pada sore hari terpantau adanya awan hujan di sebagian wilayah Subang bagian selatan," terangnya.

Lalu lanjut Rahayu, pada 28 Oktober 2025, cuaca Subang secara umum berawan tebal hingga hujan ringan sejak pagi hari hingga sore hari. Kondisi angin tanggal 27 Oktober 2025 berdasarkan alat pengamatan terdekat (AWS Sukamandi) angin bertiup dominan dari timur-selatan dengan kecepatan maksimum 26.1 km/jam. Sementara itu pada 28 Oktober 2025, angin di wilayah Subang didominasi arah timur hingga selatan dengan kec maksimum 13,3 km/jam.

"Menurut kami fenomena yang tampak berupa gumpalan hitam tersebut lebih mungkin berasal dari aktivitas di permukaan bumi, misalnya dari proses industri, reaksi kimia limbah, atau aktivitas manusia lainnya yang menyebabkan terbentuknya busa atau material ringan yang kemudian terangkat oleh angin," bebernya.

Namun kata Rahayu, untuk memastikan sumber serta kandungan materialnya, disarankan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau BPBD setempat.

"BMKG terus memantau kondisi cuaca dan atmosfer di wilayah Subang.serta siap memberikan dukungan data, apabila diperlukan untuk kajian lebih lanjut oleh pihak berwenang," ungkapnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |