
Pengamat energi sekaligus Founder Pri Agung Rakhmanto menyebut bisnis ritel tasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih prospektif di dalam negeri. Menurutnya, penjualan aset SPBU milik Shell Indonesia tidak bisa digeneralisir sebagai sebuah kemunduran.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Shell Indonesia, anak perusahaan Shell plc, telah menyetujui pengalihan kepemilikan bisnis SPBU miliknya di Indonesia ke perusahaan patungan antara Citadel Pacific Limited dan Sefas Group.
“Secara umum tidak bisa digeneralisir bahwa kemudian bisnis ritel SPBU tidak menarik lagi. Bagi pemain lain yang sesuai baik dari skala ekonomi maupun strategi bisnisnya, ke depan bisa saja dilihat masih prospektif,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (24/5).
Ia menilai keputusan bisnis Shell lebih karena strategi utama bisnis mereka saat ini adalah upstream and low carbon business. Yang menjadi persoalan, bisnis itu saat ini belum bisa diharapkan di Indonesia karena masih kurang diminati.
“Dalam konteks ini, Shell sepertinya juga melihat lini bisnis yang lain. yaitu bisnis rendah karbon,” ujar Agung.
Di sisi lain, Ia tidak memungkiri bahwa dengan kondisi harga yang diatur, bisnis ritel BBM swasta di dalam negeri menjadi sangat terkekang. Swasta harus bersaing dengan BBM subsidi dan BBM jenis penugasan. Sehingga, menurutnya, secara skala ekonomi menjadi terbatas dan tidak memberikan perkembangan bagi Shell.
Vice President Corporate Relations Shell Indonesia Susi Hutapea mengatakan kegiatan operasional bisnis SPBU Shell akan tetap berlangsung seperti biasa, hingga penyelesaian proses pengalihan kepemilikan ini diharapkan terjadi pada tahun depan. Setelah proses pengalihan kepemilikan nanti selesai, lanjutnya, merek Shell tetap akan ada di Indonesia melalui perjanjian lisensi merek.
Perjanjian lisensi mengizinkan penerima lisensi hak untuk menggunakan merek Shell sesuai dengan standar Shell di wilayah tersebut, yang memungkinkan penerima lisensi untuk mendapatkan keuntungan dari nilai merek. Produk BBM pun akan dipasok melalui Shell, sehingga masyarakat tetap memiliki akses untuk menggunakan produk tersebut. (Ant/E-3)