Bisa Rugikan Masyarakat dan Industri, Legislator Minta Setop Polemik Sumber Air Kemasan

4 hours ago 2
Bisa Rugikan Masyarakat dan Industri, Legislator Minta Setop Polemik Sumber Air Kemasan Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier meminta polemik sumber air minum dalam kemasan disudahi.(Dok.Istimewa)

ISU mengenai sumber air minum dalam kemasan (AMDK) yang ramai diperbincangkan publik turut mendapat tanggapan dari anggota dewan dan pelaku industri. Mereka menilai, persepsi ini tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai praktik pengambilan air industri yang sebenarnya sudah diawasi ketat oleh pemerintah.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier mengatakan polemik ini muncul karena persepsi keliru dari publik yang menyamakan proses pengambilan air oleh industri dengan proses pengambilan air rumahan.

"Proses pengambilan air yang dilakukan oleh masyarakat atau rumahan dan proses yang dilakukan untuk perusahaan air minum itu berbeda. Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (1/11).

Ia menjelaskan, regulasi pemerintah mengarahkan industri air minum untuk mengambil air dari akuifer dalam (lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan) bukan dari sumur dangkal yang digunakan warga. Artinya proses ini tidak akan mempengaruhi sumber air masyarakat.

Rizal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang memiliki label SNI dan izin edar BPOM, karena sudah jelas bahwa air tersebut telah melalui pengujian mutu yang ketat. Ia juga menyebut DPR akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu meluruskan kesalahpahaman di masyarakat.

PRAKTIK SAH
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat menegaskan bahwa pengambilan air melalui sumur bor dalam merupakan praktik yang sah dan lazim dilakukan di seluruh dunia. Ia menjelaskan bahwa air industri AMDK diambil dari akuifer dalam melalui proses pengeboran khusus dan dapat dibuktikan secara ilmiah melalui studi Hidroisotop.

“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat. Selama produk tersebut memiliki izin BPOM dan SNI, maka klaim sumber airnya sudah diverifikasi dan aman dikonsumsi," tegas dia.

Di sisi lain, ia menilai polemik ini justru dapat menjadi momen yang tepat untuk mengedukasi publik sehingga masyarakat dapat memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan air akuifer dalam yang memiliki kualitas dan karakteristik berbeda.

"Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.

Namun demikian, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak usah memperpanjang polemik ini karena hanya akan merugikan industri dan terutama masyarakat.

"Masyarakat justru yang paling dirugikan dengan adanya polemik ini karena jadi bingung dan takut untuk membeli produk yang memang sudah benar-benar terjamin aman dan berkualitas. Kami himbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang legal karena pasti telah memenuhi semua persyaratan, keamanan, kesehatan, dan keselamatan yang diatur pemerintah," imbuhnya.

Baik anggota dewan maupun asosiasi menegaskan, isu sumber air AMDK seharusnya dipahami melalui fakta ilmiah dan regulasi, bukan asumsi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu terhadap kualitas dan legalitas air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran. Pemerintah memastikan bahwa regulasi industri air minum di Indonesia telah ketat dan menjamin keamanan, mutu, serta keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |