
KERJA sama Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil gagalkan peredaran 1,8 kilogram ganja di Sulawesi Tengah, pada Jumat (25/04).
"Bersama BNN Provinsi Sulawesi Tengah, kami telah mengamankan dua orang tersangka atas pengiriman narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) jenis ganja sebanyak 1,8 kilogram. Paket ganja tersebut dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan," ungkap Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pantoloan, Yuddie Lanandie.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Pantoloan. Kemudian, tim gabungan Bea Cukai Pantoloan dan BNNP Sulteng menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan surveillance terhadap paket berisikan ganja yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan.
"Penindakan ini merupakan buah kerja sama yang baik antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut informasi yang diterima beberapa hari sebelumnya yang menyebutkan adanya pengiriman barang NPP berupa ganja. Untuk penanganan selanjutnya, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh BNN Provinsi Sulteng," ujar Yuddie.
Keberhasilan penindakan ganja ini pun menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Pantoloan dan BNNP Sulteng dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah. Sinergi antarlembaga terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Bea Cukai dan BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (RO/Z-2)