Ilustrasi(Dok.MI)
Berkas kasus dugaan penghasutan yang dilakukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Benar (sudah lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Ade Ary menyebutkan proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Rabu (29/10) ke pihak Kejati DKI Jakarta. "Besok akan kami (limpahkan) tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," katanya.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Hakim menilai, penetapan tersangka Delpedro yang dilakukan oleh polisi telah sesuai prosedur hukum. Dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kemudian, hakim juga telah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menolak permohonan tersebut.
"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025," katanya.
Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kerusuhan pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.(Ant/P-1)


















































