Berkantor di Papua Dinilai Jadi Kesempatan Bagus untuk Gibran

6 hours ago 3
Berkantor di Papua Dinilai Jadi Kesempatan Bagus untuk Gibran Wapres Gibran Rakabuming Raka(Antara)

WACANA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dinilai sebagai kesempatan bagus. Meski wacana itu sudah diklarifikasi oleh Menteri Koordiantor Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Direktur lembaga survei Kodai Kopi Hendri Satrio menilai langkah tersebut seharusnya dapat dijadikan Gibran ajang pembuktian diri.

"Sebetulnya kalau dia (Gibran) ke Papua, itu kesempatan bagus dia untuk membuktikan diri," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (9/7).

Oleh karena, itu, ia menyebut ruang untuk membuktikan diri bagi Gibran saat ini tertutup setelah Yusril mengklarifikasi ucapannya terdahulu. Terlebih, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga sudah meluruskan peran seorang Wakil Presiden terkait Papua.

"Kalau enggak jadi, ya, gagal lagi deh membutkikan diri," ujar Hendri.

Ia berpendapat, Jakarta selaku pusat pemerintahan merupakan tempat yang sulit bagi Gibran untuk membuktikan diri. Alasannya, tuntutan terhadap Gibran di Ibukota sangat tinggi.

"Contohnya, yang di-upload-upload beredar kan, kayak (video) ngegolin dibantuin kiper, kan enggak bagus buat dia, makin down grade aja citra kualitas Gibran," katanya.

Sementara itu, Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengatakan wacana Gibran berkantor di Papua dapat dibaca sebagai upaya menjauhkan anak sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu dari pusaran politik nasional.

Selayaknya pejabat, ASN, atau personel TNI/Polri, penempatan di Papua kerap diasosiasikan sebagai pembuangan. Penempatan itu juga dikesankan sebagai tuga khusus bagi prajurit yang baru diangkat. 

"Namun, jika bisa menunjukkan hasil yang positif, misalnya pembangunan ekonomi, sosial, dan keamanan, secara tidak langsung nilai Gibran di 2029 nanti akan semakin tinggi," terang Iwan. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |