
PEMERINTAH Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan langkah penataan kawasan Taman Langsat, Kebayoran Baru, bukanlah bentuk penggusuran, melainkan bagian dari transformasi ruang kota menuju tata lingkungan yang lebih hijau dan tertib.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menetapkan pihaknya telah menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang eks Lokasi Sementara (Loksem) di kawasan tersebut, Selasa (21/10).
“Penataan ini bukan untuk menyingkirkan pedagang, tetapi justru untuk memberikan ruang usaha yang lebih layak dan berkelanjutan. Pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung dengan fasilitas yang lebih higienis dan strategis,” ujar Ratu melalui keterangannya, Rabu (22/10).
Penyerahan SP3 dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas unsur Satpol PP, Suku Dinas PPKUKM, Suku Dinas Perhubungan, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Kebayoran Baru dan Kelurahan Kramat Pela.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
Ratu menegaskan, langkah tersebut sebagai batas waktu terakhir bagi para pedagang untuk membongkar segera. Pihaknya mengimbau agar pedagang segera merespons dengan bijak, mengingat kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu bernama Taman Bendera Pusaka.
“Jakarta membutuhkan ruang terbuka yang bisa diakses semua warga. Penataan ini bagian dari upaya mewujudkan kota yang lebih manusiawi, ramah lingkungan, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tambah Ratu.
Sebagai tindak lanjut SP3, petugas turut menempelkan stiker pemberitahuan pada kios-kios pedagang yang telah terpantau kosong dan tidak lagi beroperasi.
Beberapa kios yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain JS 25 (Hewan): Kios No. 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58. Kemudian JS 26 (Parcel Buah): Kios No. 06, 07, 09, 10, 11 dan JS 30 (Kuliner): Kios No. 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22–32.
Ia menegaskan, penataan kawasan seperti di Taman Langsat akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan partisipatif, agar keseimbangan antara kepentingan ekonomi warga dan fungsi ekologis ruang kota dapat berjalan beriringan.
"Semua proses dilakukan dengan komunikasi dan pendekatan sosial. Kami ingin Jakarta tumbuh sebagai kota yang tertib, asri, dan inklusif,” pungkas Ratu. (Far/P-3)