
BEA Cukai Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual rokok ilegal, tetapi juga bagi pengguna atau pemakainya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10).
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan dikutip dari Antara, Selasa (21/10).
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forkopimda memusnahkan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan. Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,4 miliar.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas:
- 1.887.812 batang rokok ilegal,
- berbagai minuman beralkohol tanpa izin
- tembakau iris ilegal.
- 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Bogor
Finari mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 jumlah rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Bogor mencapai 10 juta batang. Sementara secara keseluruhan di Jawa Barat, realisasi penindakan telah mencapai 78 juta batang, dan diperkirakan menembus 90 juta batang hingga akhir tahun.
Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sedangkan Jawa Barat berperan sebagai daerah pemasaran dan perlintasan.
“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya murah, banyak ditemukan di toko dan warung kecil di wilayah Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” ujarnya. (Ant/P-4)