
DIREKTORAT Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memperluas cakupan pemberantasan narkotika, tak hanya berhenti di pelabuhan dan bandara, tetapi juga menyusuri distribusi antarprovinsi di dalam negeri.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto, Senin (23/6).
Data BNN mencatat selama periode April hingga Juni 2025 terdapat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total barang bukti mencapai 683,8 kilogram mencakup sabu, ganja, ekstasi, hingga hashish. Selain itu, dua jaringan juga terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset sitaan mencapai Rp26,17 miliar. Dalam rentang waktu yang sama, 285 tersangka telah ditangkap.
"Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antarinstansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas," terang Nirwala.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk. Dalam penyergapan 3 Mei 2025 di Tanjung Jabung Barat, petugas menyita enam karung sabu yang disembunyikan dalam bak truk. Pengembangan dilakukan hingga ke Bekasi dan Bireuen.
Kasus lain menyasar modus pengiriman via ekspedisi, seperti pengiriman shockbreaker berisi sabu dari Malaysia ke Jakarta Timur, serta paket ganja dari Sumatra Utara ke Ibu Kota. Pada kasus ganja, petugas menangkap sejumlah pelaku di berbagai titik, termasuk di Jakarta Timur, Senopati, dan Pasar Manggis.
Di Sumatra Barat, petugas menggagalkan pengiriman sabu oleh kelompok Aceh-Sumut yang memanfaatkan truk fuso. Tiga pelaku ditangkap, termasuk seseorang di Bireuen, Aceh, yang berperan sebagai koordinator jaringan.
Masih di Aceh, jaringan pengedar AB terungkap dengan total barang bukti sabu mencapai 72,8 kilogram, disimpan di dua lokasi berbeda di Lhokseumawe. Sementara itu, operasi di jalur Gayo Lues–Medan menghasilkan temuan 216 kilogram ganja yang dibawa melalui jalur darat dan dikuasai oleh lebih dari 9 tersangka.
Modus melalui laut juga tidak luput. Pada 11 Mei 2025, dua tersangka ditangkap saat menyelundupkan sabu lewat kapal feri di pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat. Barang bukti mencapai 15,2 kilogram sabu.
Wilayah-wilayah wisata seperti Bali pun tak luput dari sasaran peredaran narkoba. Petugas BNN dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) dari Kazakhstan, India, Amerika Serikat, hingga Australia, dengan barang bukti sabu, ganja, THC, dan hashish.
Tak hanya itu, jalur penerbangan internasional juga dimanfaatkan. Di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, petugas menangkap pelaku penyelundupan sabu dari Malaysia dalam tiga insiden terpisah, melibatkan pelaku perempuan dan dilakukan metode controlled delivery untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap menegaskan pola kerja sama yang terkoordinasi antara Bea Cukai, BNN, dan instansi penegak hukum lainnya, dari sisi intelijen, pengawasan, hingga eksekusi lapangan.
"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi strategis, dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya, baik dari sisi intelijen, pengawasan, maupun penindakan. Harapan kami, sinergi ini dapat semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan, demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika," tutur Nirwala.
Para tersangka dihadapkan pada ancaman pidana berat sesuai UU No 35/2009 tentang Narkotika, termasuk pasal-pasal terkait penyelundupan, peredaran, dan pemufakatan jahat, dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. (Mir/E-1)