Bawaslu Akui Ada Kemungkinan Hasil PSU Kembali Digugat

2 weeks ago 11
Bawaslu Akui Ada Kemungkinan Hasil PSU Kembali Digugat Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat diwawancarai Media Indonesia di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/2/2025).(MI/Usman Iskandar)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui adanya kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu diungkapkan Bagja usai melakukan monitoring penghitungan sementara PSU di Pasaman, Sumatra Barat, hari ini.

Bagja menuturkan dari delapan daerah yang melakukan PSU serentak, ada satu dugaan pelanggaran politik uang di Kabupaten Serang. Kemudian di Pasaman juga berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam proses. 

“Kemudian Banjarbaru, saya belum ada laporan tentang itu. Kemudian juga ada Tasikmalaya. Kemudian ada Banjarbaru. Banjarbaru dihadiri oleh Pak Afif (Ketua KPU) kalau gak salah, Pak Herwyn. Dan juga Ketua Komisi 2 dan Wamendagri,” papar Bagja. 

Bagja menyebut adanya dugaan-dugaan pelanggaran tersebut bisa jadi peluang untuk kembali adanya yang menggugat PSU ataupun sebaliknya. 

“Semoga tidak. Tapi bisa, bisa jadi. Semoga tidak (ada gugatan). Tapi kemungkinan ada ya, kemungkinan itu ada,” ujarnya. 

Bagja mengemukakan ada laporan atau tidak kembali ke masing-masing pasangan calon yang bertarung dalam Pemilu.  “Iya, dan digunakan juga hasil seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” tandasnya. 

Adapun PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Sebanyak tujuh kabupaten kota PSU Pilkada 2024. Yakni, Kota Banjarbaru dengan 403 TPS, Kabupaten Serang (2.355 TPS), Kabupaten Pasaman (605 TPS), Kabupaten Empat Lawang (531 TPS), Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS), Kabupaten Kutai Kartanegara (1.447 TPS), Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TSP). (Ykb/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |