Banding Ditolak FIFA, FAM Siap Gugat ke CAS

5 hours ago 2
Banding Ditolak FIFA, FAM Siap Gugat ke CAS Logo FAM.(DOK FAM)

UPAYA Persatuan Sepak Bola Malaysia (FAM) terkait kasus pemalsuan dokumen pemain naturalisasi kandas di tangan FIFA. Badan sepak bola dunia itu resmi menolak banding yang diajukan FAM. Federasi sepak bola Malaysia itu kini mempertimbangkan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

FAM sebelumnya dijatuhi hukuman denda sebesar 350.000 franc Swiss (sekitar Rp1,8 miliar) atas pemalsuan dokumen naturalisasi tujuh pemain. Mereka ialah Gabriel Palmero, Facundo Garces, Rodrigo Holgado, Imanol Machuca, Joao Figueiredo, Jon Irazabal, dan Hector Hevel.

Para pemain tersebut juga dikenai denda 2.000 franc Swiss dan dilarang terlibat dalam segala aktivitas sepak bola selama satu tahun penuh. FAM mengajukan banding ke FIFA namun tidak dikabulkan.

“Setelah menelaah seluruh dokumen dan menggelar sidang, Komite Banding FIFA memutuskan untuk menolak permohonan banding serta mengonfirmasi seluruh sanksi yang telah dijatuhkan terhadap FAM dan tujuh pemain bersangkutan,” demikian pernyataan resmi komite yang dipimpin Nick Eggleston, Senin (3/11).

Dalam keputusan itu, FIFA memberi waktu 10 hari bagi FAM dan para pemain untuk meminta salinan lengkap keputusan dengan alasan pertimbangan, serta 21 hari untuk mengajukan banding lanjutan ke CAS.

Menanggapi keputusan FIFA tersebut, FAM menyatakan kekecewaannya dan menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Yusoff menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. 

“Ini adalah pertama kalinya FAM menghadapi situasi seperti ini, dan baik tim hukum maupun manajemen kami sangat terkejut dengan hasilnya,” kata Pelaksana Tugas Presiden FAM, Datuk Yusoff Mahadi, dikutip The Star.

“FAM tetap teguh dalam membela hak para pemain kami serta menjaga kepentingan sepak bola Malaysia di level internasional,” ucapnya.

FAM menyatakan akan segera menulis surat resmi kepada FIFA untuk meminta penjelasan tertulis atas dasar keputusan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menggugat ke CAS. (I-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |