Bahlil Tegaskan Perpanjangan IUPK Harus Penuhi Syarat dan Cadangan Cukup

19 hours ago 6
Bahlil Tegaskan Perpanjangan IUPK Harus Penuhi Syarat dan Cadangan Cukup Sistem pengawasan berlapis tersebut diterapkan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan optimal.(Shutterstock)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait dengan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang hanya dapat diberikan kepada badan usaha yang masih memiliki ketersediaan cadangan tambang.

Aturan penting tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah berlaku sejak 30 Mei 2024.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, dalam Pasal 195B PP Nomor 25 Tahun 2024 diatur bahwa perpanjangan izin hanya diberikan selama masih terdapat cadangan yang cukup dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun.

“Dalam pasal 195B ayat (2) disebutkan perpanjangan IUP diberikan selama adanya ketersediaan cadangan,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (14/10).

Kriteria Wajib untuk Perpanjangan IUPK

Pasal yang sama juga merinci sejumlah kriteria penting yang harus dipenuhi oleh pemegang IUPK sebelum memperoleh perpanjangan. Enam kriteria tersebut meliputi:

1. Fasilitas Hilirisasi: Memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi di dalam negeri.

2. Jaminan Pasokan Cadangan: Menyediakan cadangan yang cukup untuk mendukung operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.

3. Kepemilikan Nasional: Saham perusahaan telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia.

4. Divestasi kepada BUMN: Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi, sedikitnya 10 persen dari total kepemilikan, kepada BUMN.

5. Peningkatan Penerimaan Negara: Mempertimbangkan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara.

6. Komitmen Investasi Baru: Memiliki komitmen investasi tambahan, baik melalui kegiatan eksplorasi lanjutan maupun peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang disetujui oleh Menteri.

Mekanisme Pengawasan Berlapis Pertambangan

Selain memenuhi kriteria di atas, setiap kegiatan operasi pertambangan juga wajib mematuhi mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Dan tentunya setiap kegiatan operasi tambang tetap tunduk pada mekanisme pengawasan berlapis, yang meliputi persetujuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), audit lingkungan serta jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ini jangan sampai terjadi mispersepsi publik,” tegas Bahlil.

Menurut Bahlil, sistem pengawasan berlapis tersebut diterapkan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ketentuan perpanjangan dan mekanisme pengawasan ini berlaku bagi seluruh pemegang IUPK tanpa pengecualian, termasuk PT Freeport Indonesia, yang saat ini sedang menjalani proses divestasi saham kepada pemerintah Indonesia.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |