Bahlil Tangguhkan Ratusan Izin Usaha Pertambangan, Harus Reklamasi

2 weeks ago 19
Bahlil Tangguhkan Ratusan Izin Usaha Pertambangan, Harus Reklamasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Insi Nantika/MI.)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba). Penangguhan ini merupakan bagian dari syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk penyediaan dana jaminan reklamasi.

Ia menerangkan dari 190 IUP yang dicabut, 44 sudah mengajukan kembali permohonan. Dari jumlah tersebut, empat izin telah diberikan dan sudah dapat dikelola.

"Ini bukan untuk menyulitkan, tetapi agar semua pihak mengikuti aturan yang ada. Jadi, bagi yang mempunyai IUP dan mengajukan RKAB, tolong kasih dana jaminan reklamasi," kata Bahlil dalam Minerba Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (15/10).

Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024, jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Pemegang IUP wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang. Bahlil kemudian menyinggung bahwa ada perusahaan yang enggan melakukan reklamasi. 

"Kalau teman-teman pengusaha memiliki hati yang tulus, itu alhamdulillah. Tapi faktanya, ada sebagian yang setelah menambang tidak melakukan reklamasi. Siapa yang akan menanggung reklamasi tersebut jika tidak ada jaminan?"cetusnya.

Ia menekankan pengelolaan pertambangan harus dilakukan dengan baik agar sumber daya tetap tersedia bagi generasi mendatang.

"Kita harus kelola semuanya dengan baik supaya anak cucu kita dapat melanjutkan, dan sektor pertambangan tetap berkelanjutan," pungkasnya.

Menteri ESDM pun menegaskan peran strategis pengusaha pertambangan dalam perekonomian nasional. Katanya, pengusaha sejatinya pahlawan devisa sekaligus penyumbang pendapatan negara. Hal ini tercermin dari total PNBP sektor ESDM yang mencapai sekitar Rp300 triliun per tahun, dengan sektor mineral dan batubara (Minerba) menyumbang 15–15,5% dari total pendapatan negara. 

"Karena itu, pengusaha pertambangan berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja dan pendapatan negara," imbuhnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |